Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Pastikan Terpidana Mati Tak Lagi Punya Hak Grasi

Kompas.com - 11/08/2016, 07:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memastikan hak setiap terpidana mati telah terpenuhi sebelum melakukan eksekusi.

Kalaupun ada yang pengajuan grasinya masih diproses, Noor menyebut mereka sudah tidak punya hak lagi untuk itu.

"Lihat grasinya seperti apa, mereka tidak punya hak grasi lagi kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010," ujar Noor saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2016) malam.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa hak pengajuan grasi hanya diberikan selama setahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu teepidana mati yang dieksekusi, Humphrey Ejike Jefferson atau Jeff, keputusannya sudah diketok palu oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007.

Sementara pengacara Humphrey, Afif Abdul Qoyim, mengadukan Kejaksaan Agung atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 membatalkan pasal 7 ayat 2 UU Grasi yang membatasi pengajuan Grasi selama satu tahun.

Menurut Noor, undang-undang soal grasi tak berlaku surut, sehingga Humphrey dianggap sudah tidak punya hak ajukan grasi lagi.

"Kalau dilaporkan, silakan saja. Kami sudah beritahu juga sebelumnya, bahwa Anda punya hak untuk mengajukan grasi," kata Noor.

Noor mengatakan, saat itu terpidana mati menolak mengajukan grasi. Sehingga kemudian hak mereka hangus setelah setahun itu.

"Jauh sebelum eksekusi mati ini mereka sudah menolak. Ada bukti penolakannya. Dia menolak sendiri," kata Noor.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada eksekusi jilid III.

(Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI)

Afif, sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Humprey yang dieksekusi mati beberapa waktu lalu, sempat mengajukan permohonan grasi pada 27 Juli sebelum eksekusi dilakukan.

"Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak. Namun hingga detik terakhir keputusan Presiden belum diterima," kata Afif.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan Kejagung terkait notifikasi eksekusi. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, sebelum 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, jaksa memberitahu kepada terpidana tentang pelaksanaan eksekusi.

Afif mempertanyakan proses eksekusi Humprey yang dipercepat. Menurut dia, Prasetyo terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi mati.

"Pihak kejaksaan tidak menentukan alasan yang jelas," ujar Afif.

(Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Pelaksanaan Eksekusi Mati Tak Profesional)

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com