JAKARTA, KOMPAS.com – Dibutuhkan keberanian besar bagi Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), untuk mengungkap dugaan adanya oknum pejabat di balik bisnis narkoba terpidana mati, Freddy Budiman.
Keberanian yang dimiliki Haris bahkan disamakan dengan keberanian Munir ketika mengkritik Soeharto di era Orde Baru. Hal itu disampaikan advokat senior, Todung Mulya Lubis dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (8/8/2016).
“Tidak mudah bagi Haris kalau tidak punya nyali. Beliau seperti Munir di jaman Soeharto yang saat itu berkuasa penuh,” kata Todung.
Hadir dalam diskusi tersebut, mantan pimpinan KPK dan sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Chandra M Hamzah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana dan penngajar STH Jentera lainnya, Asfinawati.
(Baca: Sikap Haris Azhar Dinilai Jadi Representasi Publik untuk Kritik TNI, Polri, dan BNN)
Todung mengaku, dua hari sebelum Haris mengungkap keterangan Freddy ke media, dirinya sempat berkomunikasi dengan Haris. Komunikasi yang dilakukan melalui sambungan telepon itu tidak cukup lama.
“Dalam pembicaraan itu ia mengatakan bahwa sudah waktunya konspirasi peredaran narkoba dihapuskan. Dua hari kemudian dia menulis testimoni itu dan membuat semua pihak kebakaran jenggot,” ujar dia.
Dalam tulisan yang dibuat Haris, ia menyebutkan ada peran TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional di balik lancarnya bisnis Freddy. Setelah itu, Haris dilaporkan ketiga instansi tersebut ke Bareskrim Polri.
(Baca: Kepolisian Bantah Mengkriminalisasi Haris Azhar Terkait Cerita Freddy Budiman)
Menurut Todung, tidak seharusnnya Haris dilaporkan. Sebaliknya, keterangan yang disampaikan sejatinya menjadi pintu masuk bagi ketiga instansi tersebut untuk melacak, siapa oknum yang bermain di balik bisnis haram itu.
“Dia (Haris) seharusnya dilindungi, diproses tapi tidak dikriminalisasi. Saya minta kepada Kapolri bentuk saja tim Independen,” kata dia.
Tim independen yang dibentuk itu, tak boleh melibatkan unsur-unsur yang ada di ketiga instansi. Melainkan seharusnya melibatkan pihak ketiga guna mendapatkan hasil pengusutan yang lebih objektif.
(Baca: Wapres: Dengan Dilaporkan, Justru Haris Azhar Bisa Jelaskan Secara Detail)
Lebih jauh, ia menilai, tidak mungkin Haris berniat untuk mencemarkan nama baik TNI, Polri dan BNN dengan menjatuhkan kredibilitas ketiganya. Untuk itu, Todung berharap, agar ketiga instansi itu mempertimbangkan mencabut laporan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris.
“Dan perlu juga dilihat bahwa pasal pencemaran nama baik itu tidak bisa terhadap instansi tapi individu,” ujar Todung.