Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Laporan terhadap Haris Azhar, Masyarakat Dinilai Akan Takut Laporkan Oknum Nakal

Kompas.com - 05/08/2016, 12:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait kesaksian Freddy Budiman menjadi preseden buruk di masyarakat.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa rencana pemanggilan Haris oleh Bareskrim Polri membuat masyarakat takut jika ingin menyampaikan informasi tentang dugaan adanya aparat yang terlibat jaringan pengedar narkoba.

"Sekarang masyarakat kalau mau menyampaikan informasi tentang adanya aparat yang bersekongkol dengan gembong narkoba harus hati-hati. Kalau tidak, bisa dituntut pencemaran nama baik," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2016).

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pimpinan ketiga institusi tersebut untuk berpikir kembali terkait laporan pencemaran nama baik tersebut.

Dia berharap para pejabat penegak hukum bersikap demokratis, berpandangan luas, tidak subjektif, dan reaktif dalam menerima kritik dari publik.

"Tidak masanya lagi para pejabat penegak hukum unjuk kekuasaan," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik belum berstatus tersangka.

(Baca: Buwas: BNN Melaporkan Haris Azhar Bukan Ingin Jadikan Dia Tersangka)

Tito mengatakan, status Haris saat ini masih terlapor. Namun, dalam waktu dekat Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.

"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Tito menjelaskan, dalam merespon laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Panglima TNI: Saya Ucapkan Terima Kasih kepada Haris Azhar...)

Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, haris akan diperiksa sebagai saksi.

Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.

"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ungkap Tito.

Kompas TV TNI, Polri, dan BNN Laporkan Koordinator Kontras ke Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com