Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besan Nurhadi hingga Hakim Tinggi Diduga Ikut Atur Perkara di MA

Kompas.com - 04/08/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga mengatur beberapa perkara hukum yang ditangani Mahkamah Agung.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan bagi Andri yang didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8/2016).

Dalam hal ini, Taufik diduga bekerja sama dengan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain Taufik, Andri juga diduga mengatur perkara bersama-sama beberapa pihak yang berperkara, mulai dari Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, hingga pengacara.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa (Andri) juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun PK di MA," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut Arif, beberapa dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam Whatsapp dan SMS. Dugaan tersebut juga telah diakui oleh Andri selama pemeriksaan.

Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi Nomor 3063 K/Pdt/15.

Selain itu, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/15.

Kemudian, pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA.

Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri beberapa perkara yakni, pengantar perkara Nomor 2970, pengatar perkara Nomor 2971, Nomor 148 K/Pdt/16, dan Nomor 163 K/Pdt/16.

Selain itu, Andri juga melakukan komunikasi untuk mengatur perkara bersama Puji Sulaksono, yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang.

Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.

Kemudian, Andri juga pernah bekerja sama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA, tapi Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com