Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besan Nurhadi hingga Hakim Tinggi Diduga Ikut Atur Perkara di MA

Kompas.com - 04/08/2016, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga mengatur beberapa perkara hukum yang ditangani Mahkamah Agung.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan bagi Andri yang didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8/2016).

Dalam hal ini, Taufik diduga bekerja sama dengan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain Taufik, Andri juga diduga mengatur perkara bersama-sama beberapa pihak yang berperkara, mulai dari Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, hingga pengacara.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa (Andri) juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun PK di MA," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut Arif, beberapa dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam Whatsapp dan SMS. Dugaan tersebut juga telah diakui oleh Andri selama pemeriksaan.

Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi Nomor 3063 K/Pdt/15.

Selain itu, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/15.

Kemudian, pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA.

Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri beberapa perkara yakni, pengantar perkara Nomor 2970, pengatar perkara Nomor 2971, Nomor 148 K/Pdt/16, dan Nomor 163 K/Pdt/16.

Selain itu, Andri juga melakukan komunikasi untuk mengatur perkara bersama Puji Sulaksono, yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang.

Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.

Kemudian, Andri juga pernah bekerja sama dengan Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur. Keduanya pernah mengurus perkara di MA, tapi Andri sudah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 200 juta.

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com