JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Haris dilaporkan dengan tuduhan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik instansi Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional.
"Belum ada (panggilan). Kami persiapan masih komunikasi dengan penyidik, menentukan rencana penyelidikan ini siapa aja yang dipanggil," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Martinus mengatakan, saat ini laporan terhadap Haris akan ditindaklanjuti dengan menunjuk penyelidik. Setelah itu, baru dibuat rencana penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dalam proses itu, nantinya dipanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
(Baca: Haris Azhar dan Cerita Freddy Budiman yang Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik...)
"Setelah itu baru rencana terkait pemanggilan termasuk pemanggilan saksi dan terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, nanti dilakukan penyidikan," kata Martinus.
Saat ini status Haris masih sebatas terlapor dan proses penyelidikan baru akan dimulai. Pada Selasa (2/8/2016), Polri, TNI, dan BNN secara bersama-sama melaporkan Haris ke Bareskrim Polri.
Haris disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Haris dilaporkan terkait kesaksian dari Freddy Budiman yang menyatakan adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
(Baca: Ini Alasan Johan Budi Tak Langsung Sampaikan Cerita Haris Azhar ke Presiden)
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Oleh karena itu, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.