JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, BNN telah melaporkan Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan yang sama juga telah dibuat oleh Polri dan TNI.
BNN, kata pria yang akrab disapa Buwas tersebut, secara institusi melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. "Kami laporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Buwas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Meski demikian, Buwas mengatakan bahwa laporan itu bisa gugur. Laporan Polisi bisa gugur jika Haris dapat membuktikan pernyataannya tersebut adalah benar.
(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
"Itu bisa gugur jika apa yang dikatakan Haris itu bisa dibuktikan semua oleh dia," ujar Buwas.
Apalagi, seiring dengan laporan tersebut, BNN telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran pernyataan Haris.
Oleh sebab itu, Buwas berpendapat bahwa laporan atas Haris merupakan 'pancingan' agar Haris bisa mengungkap seluruh fakta tentang Freddy Budiman yang ia ketahui.
"Jadi, laporan kami itu bisa mempercepat proses investigasi kami, tujuan kami itu," ujar Buwas.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat ingin mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
(Baca: Budi Waseso Bantah Intimidasi Haris Azhar Lewat Pelaporan ke Polisi)
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan. (Baca: Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Ini Tanggapan Haris Azhar)