JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mendukung upaya penuntasan kasus peredaran narkoba yang melibatkan penegak hukum.
Hal itu disampaikan Syafiii menanggapi pengakuan terpidana mati yang sudah dieksekusi, Freddy Budiman, kepada kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.
Freddy menyampaikan kepada Haris adanya oknum Polri, Badan Narkotika Nasional dan TNI yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
"Kalau dia (Haris) punya bukti, kita dukung," kata Syafii di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut Syafii, perlu dilakukan penyelidikan atas apa yang disampaikan Freddy kepada Haris. Pembuktian perlu dilakukan hingga mencapai tahap final.
"Itu kan belum pasti semua. Karena yang bersangkutan sudah meninggal ya," ucap Syafii.
Terkait adanya laporan Polri, BNN, dan TNI kepada Bareskrim, Syafii mengatakan Haris dapat menghadapi laporan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Hadapi saja. Asal sesuai proses hukum tidak ada masalah dan itu fair, terbuka. Asal jangan main hakim sendiri," ujar Syafii.
Haris Azhar sebelumnya mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI dan Bea Cukai.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
(Baca: Kontras Ungkap "Curhat" Freddy Budiman soal Keterlibatan Oknum Polri dan BNN)
Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
(Baca juga: Ini Alasan Haris Azhar Baru Ungkap "Curhat" Freddy Budiman Sekarang)
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.