JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah menunjuk koordinator kuasa hukum untuk dirinya meski belum ada surat pemanggilan resmi dari kepolisian.
Haris menunjuk praktisi hukum Luhut M Pangaribuan sebagai koordinator kuasa hukum dirinya menghadapi pelaporan TNI, Polri, dan BNN ke kepolisian. Pelaporan itu terkait cerita terpidana mati Freddy Budiman yang membeberkan keterlibatan oknum ketiga institusi itu di bisnis narkotika.
"Iya, saya menunjuk Luhut sebagai koordinator kuasa hukum saya karena dia orang yang kompeten," kata Haris saat diwawancara di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Dihubungi terpisah, Luhut mengakui dirinya bersedia menjadi koordinator kuasa hukum Haris karena ketidakadilan yang dialami Haris. Menurut dia, Haris justru telah melakukan tugasnya sebagai warga negara yang baik.
Dia menambahkan semestinya Polri, TNI, dan BNN menindaklanjuti petunjuk yang dilaporkan Haris untuk menindak tegas oknum yang terlibat bisnis narkotika. Meski demikian, dia mengaku belum bisa menyiapkan langkah hukum apapun menyikapi pelaporan Haris oleh TNI, Polri, dan BNN ke kepolisian.
"Yang jelas saat ini Haris belum memiliki status hukum apapun entah itu terlapor apalagi tersangka, kami masih harus menunggu surat pemanggilan resmi dari kepolisian," ujar Luhut saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016).
(Baca: Kapolri Anggap Cerita Haris Azhar Bisa Buat Moral Polisi Turun)
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
(Baca: Ini Alasan Haris Azhar Baru Ungkap "Curhat" Freddy Budiman Sekarang)
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China. Kemudian Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.