JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar membantah bila dirinya belum mencari pledoi terpidana mati narkotika, Freddy Budiman. Haris mengaku telah mencari pledoi Freddy sejak 2015.
"Sepulang dari Nusakambangan usai berbincang dengan Freddy, saya sudah mencari pledoi Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sejak tahun 2015 tetapi saya tidak mendapatkannya," ujar Haris di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Haris mengatakan dia pun berupaya mencari pledoi Freddy melalui situs resmi PN Jakarta Barat dan Mahakamah Agung (MA) namun hasilnya tetap nihil.
"Jadi kalau sekarang saya disuruh mempertanggungjawabkan cerita Freddy yang saya beberkan ke publik itu tidak adil, sebab Negara telah gagal dalam memberikan informasi kepada saya saat saya mencari pledoi Freddy sebelumnya," papar Haris.
(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Dia pun menyayangkan tindakan TNI, Polri, dan BNN yang melaporkan dirinya terkait cerita Freddy dengan tuduhan pencemaran nama baik. Haris mengaku sama sekali tak memiliki niatan tersebut.
"Saya itu aslinya berharap dengan cerita Freddy yang saya beberkan ke publik, Polri, TNI, dan BNN melakukan tindak lanjut dengan menelusuri dugaan keterlibatan personelnya dalam jaringan bisnis narkotika, bukan malah dilaporkan seperti ini," lanjut dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
(Baca: Heboh "Curhat" Freddy Budiman, MA Sebut Pleidoi Bisa Ditelusuri ke Pengadilan)
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.
"Nanti saja, tunggu konpers," kata Martinus.