Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Sediakan Tempat Pengganti Rutan untuk Anak yang Berperkara Hukum

Kompas.com - 24/07/2016, 11:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemerintah belum memberi perhatian khusus terhadap terpidana usia anak-anak, khususnya untuk tempat mereka menjalani masa tahanan.

Semestinya, kata Supriyadi, anak berusia 14 tahun -18 tahun yang tersangkut kasus hukum semestinya dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Anak seharusnya tidak dimasukkan ke dalam rutan, baik rutan yang dikelola oleh Dirjen Lapas maupun rutan yang dikelola Polri. Pelanggaran atas hal ini jelas bertentangan dengan perintah UU SPPA dan pelanggaran atas hak anak," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (24/7/2016).

Lewat empat tahun dari waktu pemgesahan UU SPPA, namun regulasi lendukungnya tak kunjung selesai. Dalam undang-undang tercantum bahwa pemerintah wajib membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun, pemerintah baru merampungkan dua materi PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Aparat Penegakan Hukum.

Salah satu permasalahannya saat ini adalah minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak.

UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Ruang Pelayanan Khusus anak (RPKA), dan LPAS sebagai Pengganti tempat penangkapan, penahanan dan lapas anak.

LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Sedangkan LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.

LPKS adalah tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan tempat pembinaan anak di bawah usia 12 tahun. Sedangkan RPKA adalah tempat penitipan anak yang ditangkap selama 1x24 jam.

"Jadi untuk melindungi keamanan anak, maka UU SPPA memerintahkan dapat dilakukan penempatan anak di LPKS sebagai pengganti LPAS," kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, saat ini belum banyak LPAS dan LPSK yang tersedia di Indonesia. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali bingung ke mana anak yang bersangkutan akan ditempatkan.

Mendesak

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakat per tanggal 23 Juli 2016, jumlah tahanan anak yang terdaftar di UPT yang dikelola Ditjen PAS di 33 wilayah berjumlah 1.002 tahanan.

Jumlah ini lebih banyak di banding tahun 2015, yakni 692 tahanan. Sementara untuk jumlah anak yang menjadi narapidana yang tersebar di 33 wilayah berjumlah 2.957 anak.

Menurut Supriyadi, semestinya dengan berjalannya UU SPPA, maka jumlah anak dalam rutan akan berkurang. Muncul opsi untuk menitipkan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial, namun prosesnya pun tidak mudah.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com