Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Sediakan Tempat Pengganti Rutan untuk Anak yang Berperkara Hukum

Kompas.com - 24/07/2016, 11:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai pemerintah belum memberi perhatian khusus terhadap terpidana usia anak-anak, khususnya untuk tempat mereka menjalani masa tahanan.

Semestinya, kata Supriyadi, anak berusia 14 tahun -18 tahun yang tersangkut kasus hukum semestinya dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Anak seharusnya tidak dimasukkan ke dalam rutan, baik rutan yang dikelola oleh Dirjen Lapas maupun rutan yang dikelola Polri. Pelanggaran atas hal ini jelas bertentangan dengan perintah UU SPPA dan pelanggaran atas hak anak," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (24/7/2016).

Lewat empat tahun dari waktu pemgesahan UU SPPA, namun regulasi lendukungnya tak kunjung selesai. Dalam undang-undang tercantum bahwa pemerintah wajib membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun, pemerintah baru merampungkan dua materi PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Aparat Penegakan Hukum.

Salah satu permasalahannya saat ini adalah minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan dan penahanan anak.

UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga, yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Ruang Pelayanan Khusus anak (RPKA), dan LPAS sebagai Pengganti tempat penangkapan, penahanan dan lapas anak.

LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Sedangkan LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.

LPKS adalah tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan tempat pembinaan anak di bawah usia 12 tahun. Sedangkan RPKA adalah tempat penitipan anak yang ditangkap selama 1x24 jam.

"Jadi untuk melindungi keamanan anak, maka UU SPPA memerintahkan dapat dilakukan penempatan anak di LPKS sebagai pengganti LPAS," kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, saat ini belum banyak LPAS dan LPSK yang tersedia di Indonesia. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali bingung ke mana anak yang bersangkutan akan ditempatkan.

Mendesak

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakat per tanggal 23 Juli 2016, jumlah tahanan anak yang terdaftar di UPT yang dikelola Ditjen PAS di 33 wilayah berjumlah 1.002 tahanan.

Jumlah ini lebih banyak di banding tahun 2015, yakni 692 tahanan. Sementara untuk jumlah anak yang menjadi narapidana yang tersebar di 33 wilayah berjumlah 2.957 anak.

Menurut Supriyadi, semestinya dengan berjalannya UU SPPA, maka jumlah anak dalam rutan akan berkurang. Muncul opsi untuk menitipkan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial, namun prosesnya pun tidak mudah.

Tidak semua daerah memiliki lembaga sosial dan pengamanannya pun tidak bisa dijamin akan maksimal.

Jika dalam satu wilayah belum ada LPAS, LPKS, dan RPKA maka bagi anak yang ditangkap terpaksa masuk rutan Polisi.

Supriyadi mengatakan, ICJR meminta pemerintah segera mencari solusi terkait tempat penahanan anak selain rumah tahanan yang biasa dihuni orang dewasa.

Ia menilai, sebaiknya ada kesepakatan baru di tingkat Kemehukham, Polri dan Kemensos untuk mencari solusi terbaik bagi kondisi ini.

ICJR juga mendesak agar pemerintah tidak memperlama pembentukan lembaga-lembaga tersebut secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Semakin lama pemerintah membentuk LPAS, LPKS dan RPKA, maka potensi pelanggaran hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum akan makin terbuka lebar," kata Supriyadi.

Kompas TV Polisi Siapkan Hadiah Bagi yang Menginformasikan Keberadaan Anwar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com