Tidak semua daerah memiliki lembaga sosial dan pengamanannya pun tidak bisa dijamin akan maksimal.
Jika dalam satu wilayah belum ada LPAS, LPKS, dan RPKA maka bagi anak yang ditangkap terpaksa masuk rutan Polisi.
Supriyadi mengatakan, ICJR meminta pemerintah segera mencari solusi terkait tempat penahanan anak selain rumah tahanan yang biasa dihuni orang dewasa.
Ia menilai, sebaiknya ada kesepakatan baru di tingkat Kemehukham, Polri dan Kemensos untuk mencari solusi terbaik bagi kondisi ini.
ICJR juga mendesak agar pemerintah tidak memperlama pembentukan lembaga-lembaga tersebut secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Semakin lama pemerintah membentuk LPAS, LPKS dan RPKA, maka potensi pelanggaran hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum akan makin terbuka lebar," kata Supriyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.