Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangnya Karakter

Kompas.com - 17/07/2016, 08:48 WIB

Oleh: Topo Santoso

Tertangkapnya sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dugaan suap membuat optimisme kita pada pemberantasan korupsi kian anjlok. Indonesia Corruption Watch pun menuding seleksi hakim Pengadilan Tipikor sebagai biang masalahnya.

Benarkah persoalan suap-menyuap yang melibatkan hakim Pengadilan Tipikor disebabkan soal seleksi yang bermasalah?

Di berbagai negara, seleksi hakim dilakukan dengan berbagai model yang berbeda. Sebagian seleksi hakim langsung dari lulusan perguruan tinggi hukum, kemudian dilakukan pendidikan dalam waktu tertentu, selanjutnya mereka bertugas sebagai hakim.

Dalam tahap pendidikan ini mereka mendapat pembekalan yang cukup banyak: mulai dari hukum materiil, hukum formal, serta materi lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang hakim. Model ini juga dilakukan di Indonesia.

Di Jepang, pendidikan calon hakim awalnya sama dengan pendidikan calon jaksa dan calon pengacara. Umumnya, calon terbaik dari pendidikan itu menjadi hakim.

Berbeda dengan negara kita, di mana lulusan-lulusan terbaik dari perguruan tinggi hukum justru mereka memilih profesi lain.

Ada juga model lainnya, yakni para hakim berasal dari para profesional hukum, khususnya advokat atau jaksa yang sudah bertugas cukup lama, kemudian beralih menjadi hakim melalui proses pemilihan.

Sebagian yurisdiksi malah memilih hakim melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat, sebagian oleh suatu komite. Amerika Serikat, misalnya, mengenal pemilihan semacam ini, yang berbeda antar-negara bagian.

Bagaimana hakim tipikor?

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berasal dari hakim karier dipilih dari para hakim yang memenuhi syarat tertentu.

Mestinya hakim karier di Pengadilan Tipikor ini adalah hakim yang rekam jejaknya tidak tercela dan sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan yang bisa mengganggu integritasnya sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sementara para calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dipilih melalui proses seleksi yang cukup ketat, melibatkan panitia seleksi internal dari para hakim agung, serta para tokoh masyarakat dan akademisi yang kapasitas dan integritasnya telah teruji.

Tidak itu saja, masukan terhadap rekam jejak para calon hakim itu yang berasal dari lembaga resmi—seperti Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Indonesia Corruption Watch dan koalisi pemantau peradilan—sangat didengarkan.

Proses seleksi mencakup seleksi kapasitas dan integritas. Ujian tertulis, profile assessment, dan wawancara selalu dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com