JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mempersoalkan gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau 'Tax Amnesty' yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pemerintah meyakinkan para penggugat bahwa UU tersebut bertujuan untuk kepentingan rakyat.
"Tax Amnesty ini sama sekali bukan untuk kepentingan orang per orangan ya. Tapi untuk kepentingan pemerintah, negara dan untuk rakyat," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di kantornya, Jumat (15/7/2016).
Pramono mengatakan, pemerintah akan bersiap menghadapi gugatan uji materi tersebut.
Presiden, kata Pramono, telah menugaskan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebagai koordinator tim hukum dalam sidang gugatan tersebut.
Adapun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga ditunjuk Presiden sebagai menteri yang membantu koordinator tim hukum.
Pemerintah sekaligus menunjuk beberapa pakar ekonomi dan perpajakan yang akan menjadi saksi ahli.
"Jadi tim hukumnya dari internal. Tapi nanti tentunya para ahli juga akan kami hadirkan," ujar Pramono.
Sebelumnya, UU Tax Amnesty digugat ke MK. Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) SERTA empat warga negara memohon MK menguji materi undang-undang itu.
Beberapa alasan yang dijadikan dasar permohonan gugatan, yakni UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. kebijakan itu memberi prioritas kepada penjahat kerah putih.
UU itu juga dianggap menjadi 'karpet merah' bagi para pengemplang pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.