Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Vaksin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2016, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan vaksin palsu adalah 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu.

"UU Kesehatan sudah pasti karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin. UU Konsumen sudah pasti. Pemalsuan? Jadi, kami lapis. Paling tinggi dalam perbuatan ini 15 tahun," kata Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek)

"Tetapi, ini hanya pasal-pasal yang kami terapkan yang faktanya masuk ke situ, putusannya bukan bidang kami. Mudah-mudahan saja kalau hakim memutuskan yang tertinggi," kata dia.

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata dia, juga akan diterapkan. Ari Dono menuturkan, kepolisian tengah menelusuri di mana para pelaku menyembunyikan uang hasil jual beli vaksin palsu.

(Baca: Delapan Bidan Juga Gunakan Vaksin Palsu, Ini Daftarnya...)

"Termasuk keluarganya. Kalau si pelaku secara sengaja menyembunyikan aliran dananya lewat orang lain," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama rumah sakit dan delapan bidan yang menggunakan vaksin palsu.

Adapun daftar 14 rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jalan MT Haryono, Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Jalan Pramuka, Bekasi

Kompas TV 14 RS Terima Distribusi Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com