Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek

Kompas.com - 14/07/2016, 19:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka terkait pengadaan vaksin palsu.

Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan, sementara empat orang lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.

"Misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," tutur Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dari 20 tersangka tersebut, enam orang di antaranya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang sebagai pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label dan bungkus, satu orang bidan, dan dua orang dokter.

(Baca: Ini 14 Rumah Sakit yang Pakai Vaksin Palsu)

"Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidaknya bekerja di bidang farmasi, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat," sambung dia.

Dari rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni, lanjut Ari Dono, satu orang tersangka diamankan dan penggeledahan di tiga tempat. Tersangka yakni J mengaku sebagai direktur CV Azka Medika.

Pada 21 Juni, dari keterngan J, Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah MF, R, S, T, HS, AF, HT, dan RA. Dari keterangan RA, kemudian polisi menetapkan IN yang merupakan istri RA.

Kemudian Polri memeriksa keterngan para tersangka dan menggeledah tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsi tersebut.

(Baca: Modus Operandi Pengadaan Vaksin Palsu di 14 Rumah Sakit)

"Antara lain MF pemilik apotek, R di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu kemudian S sebagai pemilik rumah dan yang ditemukan di Jati Bening yang ditemukan sebagai distributor vaksin palsu. Kemudian T di jalan Manunggal yang berperan sebagai distributor, HS pemilik barang yang ditemukan daerah Tambun, AF di daerah Tangerang Selatan, HT dan RA pemilik rumah dan barang yang ditemukan di daerah Bekasi," papar Ari Dono.

Ari Dono menambahkan, pada 23 Juni ditetapkan kembali dua orang tersangka dengan identitas S ditangkap di Bekasi sebagai pembeli botol, kemudian tersangka L di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol.

(Baca: Delapan Bidan Juga Gunakan Vaksin Palsu, Ini Daftarnya...)

Pada 24 Juni, kembali ditetapkan satu tersangka yaitu I sebagai perawat poliklinik. Tersangka menerangkan, sudah beberapa kali mengirimkan botol bekas kepada tersangka RA dan HT.

"Sekali pengiriman botol bekas vaksin 50 botol dengan harga perbotol Rp 25 ribu," kata dia.

Pada 27 Juni, ditetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai distributor vaksin palsu dan L daerah Jakarta Timur, berperan sebagai pemilik apotek.

Polri pun kembali menetapkan dua tersangka, bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok. Ditetapkan pula tersangka dokter dan pemilik klinik di daerah Jakarta Barat berinisial HUD dan AR.

Kompas TV Ini Daftar Vaksin yang Biasa Dipalsukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com