JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU sama sekali tak bisa mengontrol mekanisme penggunaan bantuan sosial (bansos) oleh para petahana.
Pernyataannya tersebut menyikapi maraknya fenomena pencairan dana bansos menjelang pilkada.
"Secara undang-undang, KPU memang tidak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban petahana yang menurunkan dana bansos menjelang pilkada," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Ia mengatakan, kewenangan itu ada pada pemerintah pusat untuk mengatur jadwal turunnya dana bansos agar tak berdekatan dengan jadwal pemungutan suara.
"Jadi hal itu murni wewenang Pemerintah pusat, lagi pula apa dasar KPU menyatakan bahwa dana bansos merupakan dana kampanye, kan tidak ada. Makanya lebih baik pemerintah yang mengatur jika memang tidak ingin dana bansos disalahgunakan," lanjut dia.
Sebelumnya, sebagian kalangan menilai, petahana kerap menyalahgunakan dana bansos. Mereka selalu mengucurkan dana bansos mendekati jadwal pencoblosan.
Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi warga yang menerima kucuran dana bansos tersebut saat menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.