Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penghina Presiden Terseret Kasus Penculikan Anak, Ini Kata Fadli Zon

Kompas.com - 12/07/2016, 22:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal penangkapan anak penghina Presiden, Muhammad Arsyad alias Imen (26).

Arsyad ditangkap polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).

(Baca: Penghina Presiden Jokowi Culik Anak Perempuan 10 Tahun)

Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar Joko Widodo hasil rekayasa. Pada saat itu, Fadli sempat membela Arsyad. "Pada waktu itu saya membela yang namanya tukang sate itu Arsyad karena alasan kemanusiaan. Karena dia jadi tulang punggung ibunya," tutur Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).

"Saya tidak ingin diskriminasi hukum. Kenapa yang membully Pak Jokowi diproses dan yang menghina Pak Prabowo tidak diproses," sambung dia.

Selain itu, lanjut Fadly, Arsyad merupakan tulang punggung keluarga. Meski begitu, Fadly mempersilakan Kepolisian menangkap Arsyad jika memang yang bersangkutan melakukan kejahatan.

Proses hukum, menurutnya, harus terus berjalan. "Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.

Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo melalui Facebook, dibekuk aparat kepolisian saat diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di sebuah vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (11/7/2016).

(Baca: Bocah Korban Pencabulan dari Penghina Jokowi Bertambah)

Arsyad terancam Pasal 332 KUHP tentang Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.

Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.

Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari. Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.

Ketika itu, Fadli Zon sempat mendatangai Mabes Polri dan menjenguk Arsyad. Saat itu pula Fadli membela Arsyad. Fadli menilai, penangkapan Arsyad dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.

Kompas TV Koalisi LSM Laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com