Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Anggap TNI Tak Perlu Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 10/07/2016, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekreraris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso menilai TNI tak perlu dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.

Pernyataan tersebut diungkapkannya terkait usulan pelibatan TNI dalam Pasal 43b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sugeng menilai bahwa institusi Kepolisian mampu menanggulangi terorisme tanpa harus melibatkan peran TNI.

"Polisi mampu menangani kejahatan ekstraordinary," kata Sugeng seusai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

Sugeng menambahkan, prinsip penegakan hukum adalah hukum sipil, dimana hukum sipil tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga pelibatan TNI akan bertentangan dengan prinsip hukum sipil.

"Di sana dikatakan bahwa hukum dijalankan oleh kepolisian. Tidak disebut militer. Jadi sebaiknya, tidak boleh militer masuk ke wilayah penegakan hukum," tutur Sugeng.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal P Badrodin Haiti menganggap pelibatan TNI dalam berbagai operasi pemberantasan terorisme merupakan hal yang wajar. Selama ini, Polri terkadang meminta bantuan TNI untuk menangkap kelompok teroris, misalnya dalam operasi Tinombala yang memburu kelompok Santoso ke pegunungan di Poso.

Namun, kata Badrodin, mustahil jika TNI terlibat sebagai instansi tersendiri dalam pemberantasan terorisme. Bagimanapun, teroris yang ditangkap akan diproses secara hukum. Sementara proses hukum hanya dilakukan oleh Polri.

"Semua penindakan yang dilakukan harus dibawa ke pengadilan. Saya tidak paham kalau nanti TNI bisa melakukan sendiri, siapa yang memproses hukum?" kata Badrodin.

Oleh karena itu, Badrodin menganggap perlunya ada kajian bersama untuk memperjelas poin yang tertera dan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengusulkan agar pasal tersebut dihapus karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Al Araf menambahkan, ada tiga model penanganan terorisme di berbagai negara, yaitu war model, criminal justice system dan internal security model. Ia melihat, dalam revisi tersebut ada upaya menggeser dari model penegakkan hukum menjadi model perang.

Adapun Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menuturkan, DPR perlu melakukan sinkronisasi draf usulan pemerintah tersebut dengan UU lain.

Sinkronisasi perlu dilakukan terutama dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memang menyebutkan bahwa TNI dipersilakan menyelesaikan masalah aksi terorisme dan gerakan separatisme bersenjata.

Hanafi menambahkan, pihaknya ingin mensinkronkan agar TNI tak hanya terlibat sendirian. "Jadi ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, apabila misal teroris sudah sifatnya makar. Tentu keterlibatan TNI menjadi relevan," kata politisi PAN itu.

Kompas TV Polisi Gelar Latihan Operasi Tinombala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com