Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tax Amnnesty Dinilai Menabrak Prinsip Keterbukaan Informasi

Kompas.com - 10/07/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dianggap menabrak prinsip keterbukaan informasi. Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menilai, pasal-pasal dalam UU tersebut malah terkesan menghalangi pihak-pihak tertentu dalam memberikan informasi dan data tentang adanya tindak pidana tertentu.

Ia menyinggung Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty yang berbunyi "Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain.”

Sedangkan dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun.

"Orang yang berusaha membuka informasi malah dipidana. Ada keterbalikan prinsip-prinsip berkeadilan," tutur Sugeng dalam sebuah konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

UU Tax amnesty, lanjut dia, malah mengatur tentang kerahasiaan pengemplang pajak dan bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.

"Sejak UU Tax Amnesty diberlakukan, upaya pemberantasan korupsi di bidang perpajakan serta merta gugur," sambung dia.

Adapun Sugeng bersama yayasannya serta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut rencananya akan segera dilayangkan selambatnya 29 Juli 2016 atau usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Tax Amnesty. Pihaknya berencana mengajukan gugatan pada 11 Juli, namun terhalang karena Jokowi belum meneken UU tersebut.

"Kami akan menggugat UU Tax Amnesty karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi," tutur Sugeng.

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com