BANTEN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, draf Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang disetujui DPR, sudah ditandatanganinya.
"Pekan lalu. Jumat (1/7/2016) sore, langsung saya tandatangani," ujar Jokowi di sela acara pembagian paket bahan pokok di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Senin (4/7/2016).
Setelah ditandatangani, otomatis UU tersebut akan berlaku untuk diundangkan.
Pemerintah telah mempersiapkan instrumen ekonomi untuk menampung uang-uang yang masuk dari hasil pengampunan pajak tersebut.
"Misalnya reksadana, infrastruktur, SBN (Surat Berharga Negara) dan obligasi-obligasi BUMN," ujar Jokowi.
Jokowi memastikan instrumen ekonomi itu sudah siap. Begitu pelaku usaha yang memiliki harta di luar negeri menarik uangnya ke Indonesia dan menjadi peserta tax amnesty, negara siap menampungnya.
"Tinggal ke BKPM saja. Nanti di sana ada list (sektor investasi) yang bisa dimasuki. Apa saja. Yang saya sebut tadi," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah meminta para pengusaha yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera menariknya ke Indonesia.
Dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty, Jokowi meyakinkan pengusaha tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi.
(Baca: Jokowi Minta Pengusaha Tak Waswas Manfaatkan "Tax Amnesty")
Namun, Jokowi menegaskan, tax amnesty itu bukan berarti pengampunan bagi koruptor. (Baca: Jokowi: "Tax Amnesty" Bukan Pengampunan Bagi Koruptor!)
"Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang. Tidak," ujar Jokowi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).