Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK

Kompas.com - 29/06/2016, 21:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi itu di empat lokasi berbeda.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Ada enam orang yang diamankan KPK, yakni I Putu Sudiarta (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya. Keduanya diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan anggota DPR, I Putu Sudiartana, pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera Barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016), penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.

(Baca: KPK Amankan Enam Orang Terkait Suap Proyek Jalan di Sumbar)

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di kompleks perumahan anggota DPR RI di Jakarta.

Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.

"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.

(Baca: Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana)

Putu, Novianti, dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggung jawab adalah istrinya, Nov (Novianti). Namun, sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kompas TV Anggota DPR Kembali Tertangkap Tangan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com