Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Seharusnya Dihapuskan, Bukan Dikurangi Hukumannya

Kompas.com - 15/06/2016, 16:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin menilai, rencana pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 dalam revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak sesuai harapan.

Menurut dia, yang selama ini didorong adalah penghapusan pasal tersebut karena berpotensi kriminalisasi dan mengancam proses demokrasi.

"Ya kalau cuma menurunkan ancaman pidananya itu tidak masuk dalam substansi. Justru yang kami harapkan dan pernah diusulkan adalah penghapusan pasal tersebut," ujar Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Selain kriminalisasi, kata Asep, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undang lain, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini juga dalam proses revisi di DPR.

Meski pada bagian penjelasan draf RUU ITE disebutkan bahwa terkait pembuktian pencemaran nama baik harus merujuk pada KUHP, pembahasan revisi KUHP tidak lagi mengatur tindakan pencemaran nama baik dalam pasal 310 dan 311, melainkan pasal 514.

"Nah apakah mereka tahu kalau RUU KUHP sedang dibahas di DPR dan pasal pencemaran nama baik bukan di 310 lagi tapi di pasal 514? Nanti bagaimana aplikasinya jika KUHP sudah disahkan dan penjelasan UU ITE masih merujuk pada KUHP 310 dan 311," kata Asep.

Ia juga berpendapat, tindakan pencemaram nama baik seharusnya tidak perlu dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat sehingga tidak perlu diancam dengan pidana penjara.

Menurut riset yang pernah dilakukan oleh LBH Pers dan ICJR, dari ratusan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ada yang mencapai ancaman pidana maksimal.

Asep mengatakan, rata-rata tuntutan yang diberikan hanya mencapai 1 tahun.

"Dari riset yang kami lakukan, menunjukkan tindakan ini bukan pelanggaran berat yang harus diancam dengan pidana penjara," kata dia.

Asep mengusulkan agar DPR memasukkan pasal pencemaran nama baik di dunia maya ke dalam KUHP agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi.

Sanksinya juga perlu diubah menjadi kerja sosial, bukan pidana penjara.

Pidana penara dinilai tidak berhasil mengembalikan nama baik seseorang yang sudah dicemarkan.

Hukuman di bawah 5 tahun

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.

Pemerintah dan DPR juga sepakat harus ada delik aduan kepada aparat hukum dalam penerapan UU ITE. Artinya, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan harus melaporkan kepada penegak hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com