Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Penyuap Anggota DPR yang Lebih Berat dari Tuntutan

Kompas.com - 13/06/2016, 20:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa penyuap anggota DPR tersebut.

Hakim dinilai mengesampingkan status justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diberikan Pimpinan KPK terhadap Abdul Khoir.

"Kami nyatakan akan banding. Mengapa? Karena Abdul Khoir kami tahu sebagai pelaku utama, tapi saat yang sama konsisten membantu KPK untuk ungkap jaringan di kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).

(Baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Menurut dia, KPK tidak ingin saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus dan pelaku lainnya, dihukum lebih berat.

KPK juga masih mengharapkan keterangan Abdul Khoir dalam persidangan selanjutnya bagi tersangka lain.

Selain itu, menurut Syarief, Abdul Khoir layak mendapat hukuman ringan karena telah mengakui semua perbuatan dan menyatakan penyesalan atas apa yang telah dilakukan.

"Kami ingin meminta dan berharap banyak kepada pengadilan tingkat kedua. Mudah-mudahan status Beliau (Abdul Khoir) sebagai JC (justice collaborator) diperhitungkan dalam putusan banding," kata Syarief.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Pada salah satu pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penetapan status justice collabolator yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 16 Mei 2016, tidak tepat.

Alasannya, karena Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Majelis Hakim menilai Abdul Khoir lebih berperan aktif dalam menggerakkan para pengusaha lainnya untuk memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

(Baca: Jadi "Justice Collaborator", Penyuap Anggota DPR Berharap Pengampunan Hakim)

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura, serta sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kompas TV Komisi V DPR Korupsi Berjamaah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com