Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 15:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sering diundang oleh DPR dan pemerintah selama proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tunjukan pembahasan itu di mana? Saya mau tahu buktinya, katanya punya daftar hadirnya. Tanya sama dia (DPR) mana?" kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakata Pusat, Jum'at (10/6/2016).

Menurut dia, KPU hanya satu kali terlibat saat awal pembahasan revisi UU Pilkada.

Ketika itu, pemerintah belum menyerahkan draf RUU yang telah direvisi. Hadar mengatakan, DPR pernah meminta masukan secara tertulis kepada KPU.

Permintaan ini dipenuhi KPU dengan menyerahkan dokumen berisi 63 poin masukan dua minggu kemudian.

"Kami pernah diminta di awal-awal saat rapar dengar pendapat, satu kali. Di sana kami sepakat ada yang perlu diubah, karena setelah dilaksanakan pilkada serentak 2015 ada yang kurang," ujar Hadar.

"Diminta memberikan masukan tertulis. Kami serahkan 63 poin masukannya ke DPR. Setelah itu kami tidak tahu," lanjut dia.

Hadar membantah jika KPU disebut mengetahui apa saja hal-hal yang direvisi dalam UU Pilkada.

"Salah besar jika kami dikatakan ikut membahas dan tahu isinya. Itu salah, tidak tepat," ujar dia.

Ia mengatakan, tidak masalah jika KPU dikatakan pembangkang terkait rencana mengajukan uji materi hasil revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi.

KPU berencana mengajukan uji materi atas pasal yang mengatur bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR ketika menyusun peraturan dan pedoman teknis tahapan pemilu.

Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Iya, tidak apa-apa, nanti bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau kami dianggap melanggar undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, KPU selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada.

Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com