Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Lembaga Peradilan Sebaiknya Tak Usah Urusi Administrasi

Kompas.com - 31/05/2016, 18:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya lembaga peradilan sama sekali tak mengurus masalah administrasi seperti sekarang. Kondisi itu dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi mafia peradilan.

"Lebih baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di semua daerah fokus mengurusi masalah peradilan saja, jangan seperti sekarang sekretariat lembaga peradilan punya wewenang yang besar dalam hal mengatur anggaran dan lainnya, tidak usah mengurus proyek," ujar Jimly saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia pun menyarankan seharusnya Sekretariat Mahkamah Agung tak memiliki kewenangan sebesar sekarang.

"Coba bayangkan, ruangan Sekretaris Mahkamah Agung besarnya sama dengan ruangan Ketua Mahkamah Agung, di daerah-daerah lebih ekstrem lagi, ruangan sekretaris pengadilan negeri juga lebih besar dari ruangan hakimnya, malahan semua hakimnya cuma dijadikan satu ruangan," kata Jimly lagi.

Dia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali dimasukan ke dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari potensi transaksi antara masyarakat dengan lembaga peradilan saat mereka mengurus administrasi peradilan.

Pernyataan Jimly ini menanggapi terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasikan ada keterliban tasejumlah orang dalam MA.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Kompas TV KPK Garap Kasus Sekretaris MA Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com