Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Dinilai Tak Atasi Mafia Peradilan jika Tanpa Perbaikan di MA

Kompas.com - 30/05/2016, 17:47 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, wacana mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait mafia peradilan dinilai tidak akan menjawab permasalahan peradilan.

"Mafia peradilan adalah persoalan akut yang hanya dapat diberantas dengan reformasi peradilan yang total dan komperhensif," kata Miko melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Miko mengatakan, persoalan mafia peradilan harus dipecahkan melalui langkah-langkah yang tepat, terutama oleh Mahkamah Agung. Capaian reformasi dan kewibawaan peradilan memang bergantung pada langkah-langkah yang diambil pimpinan MA.

"MA harus memperbaiki berbagai aturan MA yang dapat menjadi celah penyalahgunaan harus segera diperbaiki," ujar dia.

Selama ini, menurut Miko, wacana penerbitan perppu muncul mengingat sikap pimpinan MA yang pasif dan tertutup.

Selain itu, Miko juga menilai bahwa MA selama ini belum mampu memperkuat sistem pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

Dari segi internal, penempatan Badan Pengawas MA yang bertanggung jawab melalukan pengawasan internal harus diperkuat.

Sedangkan dari segi eksternal, terkait dengan etik dan perilaku hakim dapat diperkuat dengan optimalisasi peran Komisi Yudisial (KY).

"MA dan KY harus mencari jalan keluar atas permasalahan kedua insitusi tersebut. Terutama menerjemahkan bersama akan batasan etik dan perilaku hakim dengan urusan teknis yudusial," kata Miko.

Pimpinan MA juga diminta memperkuat posisi ketua muda pengawasan yang hingga hari ini belum terisi. Miko berharap posisi ketua muda pengawasan diisi sosok yang berintegritas dan berani.

Pekan lalu, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD, menyerukan perlu dibuatnya perppu untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia.

(Baca: Ketua MK: Perppu Tak Selesaikan Masalah Mafia Peradilan di Indonesia)

Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK mengindikasikan ada keterlibatan sejumlah orang dalam MA.

Hakim Agung Gayus Lumbun juga setuju dengan wacana perppu untuk mengatasi mafia peradilan itu.

"Saya pikir Perppu sudah saatnya dikeluarkan. Karena kondisi peradilan di Indonesia membutuhkan pembenahan secara menyeluruh," kata Gayus.

Kompas TV MA Belum Temukan Sopir Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com