Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samadikun Bersedia Bayar Kerugian Negara, Kejaksaan Ingin Cicilan Dipercepat

Kompas.com - 23/05/2016, 11:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, bakal mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil.

"Kami lagi nego, dia (Samadikun) sudah punya niat baik mau membayar empat kali. Di tahun ini dia akan membayar sekitar Rp 42 miliar, berikutnya 42, 42, 42 kali empat, jadi Rp 169 miliar," ujar Arminsyah di Bogor, Senin (23/5/2016).

Mengenai cicilan pertama, kata Arminsyah, akan dilakukan pada Juni 2016. Namun, hal itu masih bisa berubah karena Kejagung ingin pembayaran tersebut bisa dipercepat.

"Mungkin bulan Juni mulai bayar, tapi kami ingin percepat nanti. Sementara masih nego," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Arminsyah juga mengatakan, Samadikun siap menyerahkan hartanya untuk mengganti kerugian negara.

"Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng), terus tanah di Puncak," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Keputusan Samadikun, kata Arminsyah, diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya di lembaga pemasyarakatan.

(Baca: Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Serahkan Rumah dan Tanah)

Kejagung menaksir aset berupa rumah tersebut senilai Rp 50 miliar, sedangkan tanah di Puncak belum bisa dipastikan nilainya.

"Kalau tidak dibayar (kerugian negara), salah satunya akan disita," kata Arminsyah. 

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun)

Sejak mengeksekusi Samadikun pada akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV Samadikun dan Momentum Kejar Buron Lain - Satu Meja Eps 140 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com