JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan presiden dan legislatif serentak masih menjadi perdebatan di DPR. Pasalnya, para caleg nantinya akan terpilih berdasarkan figur capres dari partai pengusung.
"Suara partai sangat bergantung figur capres. Kalau hari ini terpilih partai A, caleg mungkin yang tidak berkualitas terpilih. Ini yang berbahaya," ujar Riza dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/5/2016).
Riza mengatakan, anggota DPR dan DPRD harus terpilih karena kompetensi dan kredibilitasnya. Ia khawatir, pilkada serentak menyebabkan keterpilihan anggota legislatif terpengaruh langsung oleh pelaksanaan pilpres.
Politisi Gerindra itu khawatir caleg terbaik tidak terpilih karena capres yang diusung partainya tak didukung mayoritas pemilih.
"Bagaimana sistem kita ke depan? Partai pemenang pemilu sekarang bisa (jadi) di urutan terakhir," kata Riza.
Menurut politisi Gerindra itu, perlu ada kajian lebih lanjut mengenai putusan MK tersebut.
MK mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Putusan itu dilakukan pada 2014 dan akan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Sementara pada UU Pilpres, syarat pengusungan capres dan cawapres yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak cukup, parpol mesti berkoalisi untuk mengusung capres-cawapres.