Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Reformasi, Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Dalam Ancaman

Kompas.com - 20/05/2016, 17:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan berekspresi mengalami perubahan positif dalam 18 tahun reforamasi. Namun, dalam situasi tertentu terjadi paradoks dan belum menunjukkan adanya perbaikan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia melalui konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin adanya kebebasan berekspresi.

Namun di sisi lain, ada peraturan yang mewarisi kebijakan represif.

"Dalam situasi tertentu kebebasan ekspresi masih belum membaik," ujar Supriyadi dalam diskusi “Quo Vadis 18 Tahun Reformasi” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Menurut catatan ICJR, setidaknya ada 40 kasus kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah di dunia maya (internet) pada 2015.

Sementara menurut laporan Amnesty International tahun 2015, kata Supriyadi, paling tidak ada 85 orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi di internet.

Selain itu, belakangan ini terdapat banyak praktik pelarangan buku, diskusi dan pemutaran film dengan tuduhan menyebarkan ideologi komunisme.

Supriyadi menjelaskan, maraknya pembatasan, ancaman dan kriminalisasi tersebut terjadi karena masih ada UU atau pasal yang mengancam kebebasan berekpresi di sistem hukum Indonesia.

Pascareformasi, pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, kemudian Pemerintah memunculkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Supriyadi, pasal 27 dan 28 UU ITE seringkali digunakan untuk memidanakan seseorang dengan tuduhan penghinaan dan pornografi.

Sedangkan di dalam KUHP masih terdapat pasal karet, yakni pasal 207 terkait makar dan 107 A terkait ideologi negara.

Kedua pasal tersebut, kata supriyadi, sering digunakan untuk meredam ekspresi seseorang dengan tuduhan menyebar paham komunisme.

"Semua peraturan itu menunjukkan bahwa kebebasan ekspresi di Indonesia masih terancam oleh sistem hukum," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com