Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Diperiksa KPK Terkait Suap di PN Jakpus

Kompas.com - 20/05/2016, 12:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

Salah satu mantan petinggi di Lippo Group tersebut akan dimintai keterangan seputar penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, pada 28 April 2016.

Menurut Yuyuk, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Eddy diduga mengetahui perkara suap Panitera PN Jakpus yang sedang disidik.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. (Baca: Panitera PN Jakpus dan Perantara Suap Ditahan KPK)

Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.

Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.

Kompas TV Panitera Pengadilan Terima Suap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com