Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Tunduk pada Aturan, Pergantian Kapolri Harus Dilakukan

Kompas.com - 19/05/2016, 19:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, pergantian Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti harus dilakukan dan jangan sampai ada perpanjangan masa jabatan. Hal itu karena sudah diatur dalam undang-undang.

Di dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun. Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 ketika usianya genap 58 tahun.

Oleh karena itu, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, maka pemerintah harus menunjukan sikap tunduk pada aturan yang berlaku.

"Negara Indonesia kan negara hukum. Presiden atau siapapun juga tunduk pada hukum," ujar Bambang kepada Kompas.com melalui sambungan telefon, Kamis (19/5/2016).

(Baca: PDI-P Tetap Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri )

Menurut Bambang, jika terjadi perpanjangan masa jabatan bagi Badrodin maka bisa dimaknai ada intervensi politik dari pemerintah. Adanya intervensi politik justru akan mencoreng citra dari pemerintahan itu sendiri.

Bambang menambahkan, kalau pun perpanjangan masa bakti Badrodin didasari alasan profesionalitas kerjanya yang dinilai baik, alasan tersebut masih dapat dipatahkan. Pasalnya, masih banyak calon pengganti yang juga kompeten mengemban tugas tersebut.

(Baca: Kadiv Humas Sebut Polri Belum Pernah Pikirkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri)

"Yang berintegritas, tidak ada penyimpangan hukum, itu ada calon sperti itu," kata dia.

Meskipun demikian, Bambang enggan menyebutkan siapa nama calon yang tepat menjabat sebagai kapolri nantinya. Ia mengatakan, saat ini yang harus dilakukan pemerintah semestinya melakukan pergantian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com