JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta organisasi advokat terlibat langsung dalam upaya melawan mafia peradilan di Indonesia.
Pengacara dinilai sebagai bagian yang ikut bertanggung jawab dalam membuat sistem peradilan yang bersih dan bebas korupsi.
Salah satu anggota Koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, tertangkap tangannya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta pencegahan dan penyitaan uang milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, semestinya disikapi secara kritis oleh organisasi advokat.
"Terungkapnya kasus-kasus tersebut menjadi momentum guna membongkar jaringan mafia peradilan dan mendorong pengadilan yang bersih," ujar Miko melalui pesan singkat, Minggu (15/5/2016).
Miko mengatakan, advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesi untuk menciptakan peradilan yang bersih. (baca: Koalisi Pemantau Peradilan Catat 27 Oknum Peradilan Terlibat Korupsi)
Keluhuran advokat sebagai profesi yang mulia akan terdampak secara negatif dengan adanya mafia peradilan.
Namun, disayangkan hingga saat ini belum banyak organisasi advokat yang bersuara dan bertindak mengenai pemberantasan mafia peradilan.
"Jangan sampai advokat terpaksa dan dipaksa menjadi bagian dari mafia peradilan karena sistem yang rapuh," kata Miko.
(baca: Lima Modus Korupsi Peradilan yang Kerap Dilakukan Jaringan Mafia)
Koalisi Pemantau Peradilan mengajak seluruh organisasi advokat untuk bersama-sama mendeklarasikan perang terhadap mafia peradilan.
Salah satunya, organisasi advokat dapat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membongkar jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung.