Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Hukuman Tambahan yang Bikin Malu Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 11/05/2016, 07:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Pemerintah juga akan segera menerapkan pemberatan sanksi/hukuman bagi predator anak.

Ada dua pemberatan hukuman yang akan diterapkan. Pertama, penegak hukum tidak hanya akan mengenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku, namun juga akan melapisinya dengan KUHP.

"Kalau selama ini banyak menggunakan pasal-pasal pada UU Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya hanya 10 tahun, kami akan mengaitkannya juga dengan UU lain yakni KUHP," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Istana, Selasa (10/5/2016).

Misalnya, jelas Prasetyo, bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, maka pasal yang dikenakan bukan hanya pasal pada UU Perlindungan Anak, melainkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hukuman pasal-pasal itu, yakni mulai dari 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Dengan demikian, ganjaran hukuman bagi pelaku adalah kumulatif dari tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, ada hukuman tambahan yakni hukuman kebiri dan menyebarluaskan keputusan hakim tentang perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak kepada khalayak.

"Selain kebiri, kami juga akan mengusulkan agar keputusan hakim (tentang perkara kejahatan seksual) diumumkan secara luas di hadapan masyarakat sehingga akan membuat malu para pelaku kejahatan seksual. Ini baru wacana dan gagasan saja ya," ujar Prasetyo.

Rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberatan hukuman tersebut akan diakomodir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Saat ini, Perppu itu masih dibahas di tingkat kementerian koordinator dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Puan menambahkan, selain memperberat hukuman dan memublikasikan terdakwa kejahatan seksual, Perppu juga mengatur adanya perlakuan khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Mereka tidak hanya dikenakan hukuman penjara, melainkan juga hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com