JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Steering Committee Munaslub Golkar, Andi Sinulingga, menilai, hingga kini belum ada pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait larangan sumbangan bakal calon ketua umum.
Pernyataan larangan tersebut, menurut dia, baru berasal dari Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Lawrence Siburian dan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief.
"Yang pasti, kalau KPK melarang, sebaiknya dilakukan secara resmi dan formal. Berikan pandangan dan pertimbangan hukumnya, apakah benar iuran atau sumbangan untuk munaslub itu melanggar hukum," kata Andi di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (4/5/2016).
Sebagai lembaga penegak hukum, menurut dia, KPK harus mengeluarkan imbauan berdasarkan aturan yang jelas, seperti undang-undang.
KPK perlu merinci pasal yang menjadi sumber rujukan larangan tersebut.
"Tidak bisa hanya menggunakan pendapat atau opini," ujarnya.
Sementara itu, terkait keinginan Lawrence mengembalikan uang iuran bakal calon ketua umum yang telah diserahkan, menurut dia, hal itu baru sebatas pendapat pribadi.
Sebab, Steering Committee (SC) Munaslub Golkar hingga kini belum menggelar rapat pleno untuk memutuskan hal tersebut.
"Nanti akan kami bahas di dalam rapat SC," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.