Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masukan KPU soal Revisi UU Pilkada...

Kompas.com - 27/04/2016, 07:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan DPR.

Kendati demikian, KPU memiliki sejumlah usulan untuk mengoptimalkan revisi UU tersebut.

Hingga kini, pembahasan revisi UU Pilkada belum rampung. Ada sejumlah pasal yang dianggap krusial, sehingga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar target penyelesaian dapat diundur.

"Kami membatasi diri kami terkait pandangan-pandangan yang menyangkut kontestasi. Meskipun, KPU bisa saja berpendapat," kata anggota KPU Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Dari pembahasan yang tengah dilakukan, KPU memberikan sejumlah catatan.

Terkait boleh atau tidaknya calon yang berasal dari TNI/Polri dan PNS mencalonkan diri, menurut dia, seharusnya perlu ada sinkronisasi antara Revisi UU Pilkada dengan UU lainnya.

Sebab, dikhawatirkan akan terjadi persoalan saat tahap verifikasi calon apabila terdapat pemahaman berbeda antara KPU dengan Bawaslu.

"Kalau tidak ditegaskan, maka menjadi tidak umum. Misalnya, dinyatakan diatur langsung dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara), UU itu menjadi jalan keluar," kata dia.

Juri juga meminta agar KPU diperkuat dalam hal verifikasi. Menurut dia, selama ini calon kepala daerah seringkali memanipulasi dukungan.

Ia mencontohkan, foto kopi KTP yang diperoleh calon sebagai syarat dukungan, tidak diperoleh langsung dari masyarakat.

KTP tersebut diperoleh dari tempat lain seperti perusahaan leasing, Puskesmas maupun Samsat.

KPU, menurut dia, tidak memiliki wewenang untuk melacak darimana seorang calon memperoleh KTP mereka.

Sehingga, KPU tidak akan mengetahui apakan mereka yang memberikan dukungan tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada calon atau tidak.

"Aplikasi yang kita punya itu bukan untuk verifikasi faktual, tetapi hanya untuk verifikasi kegandaan KTP," ujarnya.

Persoalan selanjutnya yakni terkait politik uang dan anggaran pilkada. Sejauh ini, jika terjadi politik uang, maka Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi apakah dapat dilanjutkan atau tidak.

Sedangkan, terkait anggaran, kata dia, tak sedikit yang dipolitisasi calon petahana. Sehingga pada akhirnya, anggaran daerah yang ada dipolitisasi oleh calon kepala daerah.

"Statusnya ini (anggaran) perlu diluruskan dalam UU. Antara Mendagri dan Kemenkeu masih belum satu suara. Kelusitan KPU ketika harus buat kebijakan turunannya," kata dia.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com