Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Setuju Pejabat MA yang Terbukti Korupsi Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 22/04/2016, 21:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran ada oknum-oknum pejabatnya yang diduga terlibat kasus korupsi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pejabat MA yang terbukti terlibat kasus korupsi pantas dihukum lebih berat.

"Kalau ada masalah-masalah ya sama dengan MK (Mahkamah Konstitusi), hukuman untuk hakim (MA) yang berbuat salah lebih tinggi daripada yang lainnya," kata Kalla, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut Wapres, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman merupakan benteng pertahanan terakhir penegakan hukum di Indonesia.

Bila para pejabat MA tidak bebas dari korupsi, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa menurun.

Bagi Kalla, MA sama halnya dengan MK. Dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar misalnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar.

Akil dinilai bersalah dalam beberapa kasus seperti pengurusan pilkada di Mahkamah Konstitusi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sama juga di MA, kalau dia berbuat itu pasti hukumannya akan lebih tinggi karena dia justru penjaga terakhir daripada hukum itu," kata Kalla.

Meski begitu, Wapres tidak mau mencampuri urusan penegakan hukum. Menurut Kalla, hal itu menjadi kewenangan para penegak hukum.

Ia sendiri berharap agar MA tetap mampu menjaga kepercayaan sebagai benteng pertahanan terakhir penegakan hukum di Indonesia. Serta, tetap menjaga kepercayaan sesuai dengan nama lembaga yang disematkan kepadanya.

"Karena itu namanya "Agung" kan. Jadi kalau tidak bersih tentu tidak agung. Harus betul-betul diyakinkan bahwa lembaga itu lembaga MA peradilan yang bersih dan adil," ucap Wapres.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan ke luar negeri tersebut disampaikan atas nama Nurhadi (NHD), yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. (Baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kompas TV Rumah Sekjen MA Diperiksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com