Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Kebebasan Sipil Tak Bisa Dikurangi Meski dengan Alasan Keamanan

Kompas.com - 22/04/2016, 06:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf memandang bahwa kebebasan sipil tidak bisa dibatasi atau dikurangi untuk alasan apa pun, termasuk soal keamanan negara.

Oleh karena itu, menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memiliki kesimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan jaminan atas kebebasan sipil.

"Negara harus berpikir bahwa menjaga keamanan negara harus berimbang dengan jaminan atas kebebasan sipil. Tidak bisa saling menegasikan," ujar Al Araf saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

"Penting bagi Pemerintah merevisi UU Antiterorisme dengan perimbangan tersebut," kata dia. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, jaminan atas kebebasan sipil merupakan salah satu prinsip dasar dalam penghormatan hak asasi manusia yang harus dipatuhi oleh negara.

Prinsip tersebut diakui oleh konstitusi dan diatur dalam tataran hukum internasional.

"Itu prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus dipatuhi oleh negara. Secara internasional itu diakui," ucapnya.

Al Araf pun menyayangkan jika pemerintah berniat untuk mengorbankan kebebasan sipil melalui penambahan masa penangkapan dan penahanan dalam revisi UU Antiterorisme dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

(Baca: Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan Sedikit, "Why Not?")

Al Araf berpendapat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memperpanjang masa penangkapan dan penahanan terduga teroris sebagaimana diusulkan.

Hal yang paling dibutuhkan dalam penanganan terorisme, menurut dia, adalah dibentuknya sistem pengawasan dan evaluasi di dalam UU Antiterorisme. Sebab, Densus 88 memiliki kewenangan khusus terkait upaya pemberantasan jaringan teroris.

Pengawasan dan evaluasi, kata Al Araf, harus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Densus 88.

Ia mengatakan, seharusnya kasus kematian terduga teroris Siyono saat penangkapan oleh Densus beberapa waktu lalu bisa menjadi alasan kuat dibentuknya sebuah sistem pengawasan.

(Baca: Kata Busyro, Kematian Siyono Bisa Jadi Hikmah Pembahasan Revisi UU Terorisme)

"Selama ini kan sistem pengawasan tidak. Di situ letak urgensinya. Bukan pada masa penangkapan dan penahanan. Kalau Densus diberi kewenangan khusus, harus ada pengawasan yang efektif dan evaluasi oleh DPR tiap tahun," kata dia.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com