Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi

Kompas.com - 21/04/2016, 06:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, isi draf rancangan UU itu masih menyisakan kontroversi terutama dalam Pasal 43.

Di dalam salah satu poinnya, regulasi terbaru mencantumkan kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan. Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Kekhawatiran itu diungkapkan Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Arsul Sani. Arsul bahkan menyebutnya sebagai pasal “Guantanamo” yang merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba.

Di tempat itu padatahun 2002, diketahui ratusan orang disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

“Ada pasal yang mengganggu yakni pasal 43 A yang disebut sebagai  Guantanamo. Dalam konteks pencegahan, penyidik atau penuntut berhak menahan terduga teroris untuk proses pembuktian,” ujar Arsul dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (21/4/2016).

(Baca: Ketua Pansus: Revisi UU Anti-Terorisme Akan Berkaca Kasus Siyono)

Dia menyebutkan pasal itu patut dikritisi. Pasalnya, kewenangan yang disebut sebagai bagian dari pencegahan itu bukannya dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetapi justru penegak hukum.

Selain itu, pasal itu juga tidak menyebutkan secara jelas orang-orang mana saja yang patut dicurigai dan boleh dilakukan penahanan sementara itu. “Saya melihat ada problem di situ,” ucap Arsul.

Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris mengungkapkan proses penelusuran dugaan keterlibatan seorang teroris memang membutuhkan waktu yang lama, meski tidak sampai 6 bulan.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Penegak hukum, kata dia, harus menggali kaitan demi kaitan dengan orang-orang sekeliling terduga teroris itu. Selain itu, penyidik juga perlu mendatangkan keluarga hingga tokoh agama yang didengarkannya untuk mengetahui tingkat radikalisme seseorang.

Dia menuturkan, di dalam pasal 43 RUU Antiterorisme ini sebenarnya bertujuan untuk mengutamakan sisi pencegahan. Namun, apabila ada persoalan pada ayat pertama pasal itu yang terkait penahanan, dia mengatakan lebih baik dibuat pengaturan lebih rinci agar tidak ada pelanggaran HAM.

“Kenapa ayat itu turun, kami sudah berkali-kali mengundang para pihak, aparat penegak hukum. Komisi III bisa berikan penguatan agar tidak langgar HAM,” ucap Irfan.

(Baca: Luhut: Kalau Pengkritik RUU Anti-terorisme Mengalaminya Sendiri, Baru "Nyaho" Dia!)

Arsul menambahkan, Pansus masih akan mengundang banyak pihak seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga ormas-ormas Islam untuk mendengar pendapat mereka tentang draf yang sudah ada.

Pansus, sebut dia, akan bersikap lebih berhati-hati dalam membahas RUU Antiterorisme ini. Apalagi, muncul dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com