JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji akan mengejar harta buron terpidana kasus penyalahgunaan bantuan likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, jika ada yang dilarikan ke luar negeri.
"Ya nanti akan kami tanya lagi, dan itu yang akan kita bisa tahu ke mana-mana hartanya. Kan ada asset racing. Kami kejar harta-hartanya," kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data yang ada untuk mengetahui hal tersebut. Selain mengandalkan data, pihaknya berharap, Samadikun kooperatif.
"Kami kejar tentunya dari data yang tentunya kami cari lagi. Kami harapkan yang bersangkutan nanti kooperatif juga," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengaku, Kejagung hingga saat ini belum melakukan inventarisasi mengenai jumlah harta Samadikun.
Ia belum menjawab apakah sudah ada penyitaan aset terhadap buron tersebut, yang pada saat itu telah merugikan negara Rp 169 miliar.
"Nanti akan kami lihat seperti apa. Yang pasti, kita laksanakan eksekusi (Mahkamah Agung)," ujar Prasetyo.
"Yang penting kita ketemu orangnya dulu. Ini kan 13 tahun buron," kata dia.