JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kemungkinan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini, ia masih menunggu kedatangan Samadikun ke Indonesia.
"Kalau tidak ada perubahan, di Salemba. Nanti kami pastikan dengan pihak lapas," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (21/4/2016) malam.
Saat ini, Samadikun bersama Badan Intelijen Indonesia masih dalam perjalanan dari China ke Indonesia. Nantinya, ia akan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui tempat Samadikun akan ditahan.
Menurut dia, nantinya jaksa eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menentukan tempatnya.
"Kalau kami prinsipnya di mana saja kita terima. Itu tergantung dari jaksanya, eksekutornya," kata Akbar.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun, yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.