JAKARTA ,KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ahli Hukum Tata Negara Hamdan Zoelfa berpendapat, ada dua persoalan substansial di dalam Kompolnas yang pada akhirnya terkesan "banci".
Pertama, mengenai masalah kewenangan di Kompolnas. Hingga saat ini, kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas.
"Dalam undang-undang, Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada Presiden dan memberikan saran saat proses pengangkatan Kapolri," ujar Hamdan dalam seminar Kompolnas bertema "Mendengar Suara Publik, Mau ke Mana Kompolnas?" di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Kompolnas sampai saat ini tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri lantaran kewenangan atribusi Polri sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP, dan UUD 1945.
"Dengan atribusi kewenangan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah Presiden," katanya.
Padahal, keberadaan Kompolnas adalah mengawasi sistem yang ada di Polri. (Baca: Harus Ada Perbaikan, Kompolnas Masih Terkesan "Banci")
Persoalan kedua, lanjut dia, ialah pada susunan anggota dalam struktur organisasi. Dari kesembilan anggota Kompolnas, tiga di antaranya diisi dari unsur pemerintah.
"Ketua dijabat oleh Menko Polhukam, wakil ketua dijabat oleh Mendagri, dan anggota Menkumham," tuturnya.
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memosisikan dirinya ketika menghadap Presiden? Apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai menteri?" tambah Hamdan.
Ia menyarankan adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas.
Hal ini perlu dilakukan agar fungsi komisi itu lebih maksimal. Selain itu, agar posisi dan kewenangan Kompolnas menjadi lebih jelas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi Presiden dan DPR," kata Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.