JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, seluruh kepala daerah memahami area rawan korupsi dalam menjalankan program kerja, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam menanggapi penetapan Bupati Subang Ojang Suhandi sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus operasi tangkap tangan Bupati Subang seharusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang seharusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah," kata Mendagri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4/2016), seperti dikutip Antara.
Tjahjo menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah selalu mengingatkan para kepala daerah dan jajarannya supaya memperhatikan area-area rawan korupsi. (baca: Soal Pemecatan Bupati Subang, Tjahjo Bilang "Tinggal Tunggu Waktu")
Dia juga mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kantor perwakilan di daerah guna menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi oleh pejabat daerah.
"Saya selalu ingatkan dalam setiap pertemuan di daerah bahwa KPK perlu membentuk perwakilan di daerah sebagai fungsi pencegahan. Kecuali kalau OTT (operasi tangkap tangan), ya itu harus ditanggung sendiri oleh aparat pusat dan daerah kalau sampai terjadi," jelasnya.
(Baca: Bupati Subang Diminta Dipecat dari PDI-P)
KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Subang tahun 2014.
Selain Bupati Ojang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Lenih Marlian (LM), Jajang Abdul Kholik (JAH) selaku pemberi suap.
Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, sedangkan Lenih Marliani adalah istri dari Jajang.
Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp 41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.