Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman: Dalam Kasus Mobile 8, Kejagung Tak Berwenang Periksa Hary Tanoe

Kompas.com - 11/04/2016, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak berwenang memeriksa kliennya terkait dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 dengan yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Hotman menuturkan, jika memang yang disorot adalah soal transaksi fiktif maka kewenangan memeriksa dan menyidik berada di tangan Kepolisian, bukan Kejaksaan Agung.

"Kalau memang yang disorot itu adalah transaksi fiktif, maka ini kewenangan kepolisian, bukan lagi kewenangan kejaksaan," ujar Hotman saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, meski dengan adanya transaksi fiktif itu akan mengubah laporan neraca perusahaan, namun hal tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Tuduhan yang akan diarahkan kepada kliennya pun perihal pemalsuan. Oleh karena itu ia menilai kewenangan menyidik berada di tangan kepolisian.

(Baca: Hary Tanoe Menyangkal Beri Instruksi Pencairan Uang ke Dirut PT Mobile 8)

Sementara itu, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyangkal kesaksian Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, bahwa dirinya telah memberikan instruksi pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan.

Menurut penuturan Hary Tanoe, kesaksian Hidayat tersebut tidak benar. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi pencairan uang kepada Hidayat dan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus permohonan restitusi pajak PT Mobile 8.

"Yang ngomong siapa? Enggak benerlah, terlalu jauh, orang juga tahu saya tidak terlibat," ujar Hary Tanoe sesaat sebelum memasuki gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/4/2016).

Hari ini, Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8.

(Baca: Kejagung Sebut Ada Dua Keterangan Berbeda yang Diterima Panja terkait Mobile 8)

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengkonfirmasi kesaksian dari Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.

"Ada beberapa instruksi, laporan, dari HT kepada Hidayat. Instruksi terkait pencairan uang dan pendistribusian uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com