Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman: Dalam Kasus Mobile 8, Kejagung Tak Berwenang Periksa Hary Tanoe

Kompas.com - 11/04/2016, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak berwenang memeriksa kliennya terkait dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 dengan yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Hotman menuturkan, jika memang yang disorot adalah soal transaksi fiktif maka kewenangan memeriksa dan menyidik berada di tangan Kepolisian, bukan Kejaksaan Agung.

"Kalau memang yang disorot itu adalah transaksi fiktif, maka ini kewenangan kepolisian, bukan lagi kewenangan kejaksaan," ujar Hotman saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, meski dengan adanya transaksi fiktif itu akan mengubah laporan neraca perusahaan, namun hal tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Tuduhan yang akan diarahkan kepada kliennya pun perihal pemalsuan. Oleh karena itu ia menilai kewenangan menyidik berada di tangan kepolisian.

(Baca: Hary Tanoe Menyangkal Beri Instruksi Pencairan Uang ke Dirut PT Mobile 8)

Sementara itu, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyangkal kesaksian Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, bahwa dirinya telah memberikan instruksi pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan.

Menurut penuturan Hary Tanoe, kesaksian Hidayat tersebut tidak benar. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi pencairan uang kepada Hidayat dan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus permohonan restitusi pajak PT Mobile 8.

"Yang ngomong siapa? Enggak benerlah, terlalu jauh, orang juga tahu saya tidak terlibat," ujar Hary Tanoe sesaat sebelum memasuki gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/4/2016).

Hari ini, Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8.

(Baca: Kejagung Sebut Ada Dua Keterangan Berbeda yang Diterima Panja terkait Mobile 8)

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengkonfirmasi kesaksian dari Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.

"Ada beberapa instruksi, laporan, dari HT kepada Hidayat. Instruksi terkait pencairan uang dan pendistribusian uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com