Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman: Dalam Kasus Mobile 8, Kejagung Tak Berwenang Periksa Hary Tanoe

Kompas.com - 11/04/2016, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak berwenang memeriksa kliennya terkait dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 dengan yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Hotman menuturkan, jika memang yang disorot adalah soal transaksi fiktif maka kewenangan memeriksa dan menyidik berada di tangan Kepolisian, bukan Kejaksaan Agung.

"Kalau memang yang disorot itu adalah transaksi fiktif, maka ini kewenangan kepolisian, bukan lagi kewenangan kejaksaan," ujar Hotman saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, meski dengan adanya transaksi fiktif itu akan mengubah laporan neraca perusahaan, namun hal tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Tuduhan yang akan diarahkan kepada kliennya pun perihal pemalsuan. Oleh karena itu ia menilai kewenangan menyidik berada di tangan kepolisian.

(Baca: Hary Tanoe Menyangkal Beri Instruksi Pencairan Uang ke Dirut PT Mobile 8)

Sementara itu, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyangkal kesaksian Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, bahwa dirinya telah memberikan instruksi pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan.

Menurut penuturan Hary Tanoe, kesaksian Hidayat tersebut tidak benar. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi pencairan uang kepada Hidayat dan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus permohonan restitusi pajak PT Mobile 8.

"Yang ngomong siapa? Enggak benerlah, terlalu jauh, orang juga tahu saya tidak terlibat," ujar Hary Tanoe sesaat sebelum memasuki gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/4/2016).

Hari ini, Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8.

(Baca: Kejagung Sebut Ada Dua Keterangan Berbeda yang Diterima Panja terkait Mobile 8)

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengkonfirmasi kesaksian dari Direktur Utama PT Mobile 8, Hidayat, mengenai instruksi pencairan uang.

"Ada beberapa instruksi, laporan, dari HT kepada Hidayat. Instruksi terkait pencairan uang dan pendistribusian uang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi dianggap tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.

Akhirnya, Kejaksaan menilai transaksi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Pastikan Tidak Akan Jadi Tersangka Mobile 8)

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Kompas TV Hary Tanoe Bantah Jadi Tersangka Mobile 8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com