Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Harry Tanoe: Usut Mobile 8, Kejaksaan Agung Tidak Paham UU Pajak

Kompas.com - 03/02/2016, 21:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Tanoesoedibjo menuding Kejaksaan Agung tidak mengerti persoalan pajak. Tudingan itu berdasarkan pada langkah Korps Adhyaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi melalui restitusi pajak atau pengembalian pajak oleh negara di PT Mobile-8 Telecom Tbk.

"Setiap orang yang mengerti undang-undang pajak pasti mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Sepertinya Kejaksaan Agung ini kurang memahami undang-undang pajak sehingga mereka membuat pemahaman yang salah dan melakukan penyelidikan," ujar kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Kompleks MNC Tower Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Kesalahan pertama, menurut Hotma, yakni soal tudingan kejakasaan bahwa PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak ke kantor pelayanan pajak atas pengadaan voucher provider tahun 2007-2009.

Hotman membantah tudingan itu dan menyebut kejaksaan salah kaprah. Sebab, PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak atas impor, fiskal luar negeri, dan PPH dengan total Rp 12 miliar yang dilakukan pada tahun 2002-2005.

(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)

Kedua, pengajuan restitusi pajak tersebut pun diklaim Hotman telah sesuai undang-undang pajak. Pengajuan itu didasarkan pada kondisi kas perusahaan yang merugi sepanjang tahun 2002 hingga 2006.

"Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Pajak), perusahaan dapat tidak boleh membayar pajak jika merugi. Nah, itu yang dilakukan PT Mobile-8. Tahun 2002-2006 kan rugi, tapi sudah terlanjur membayar pajak, makanya dimintakanlah restitusi pajak," ujar Hotman.

Nilai pajak yang dikembalikan pun, lanjut Hotman, bukan Rp 12 miliar, melainkan hanya Rp 10,7 miliar. Perubahan nilai restitusi itu merupakan hasil koreksi Dirjen Pajak melalui surat ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, lanjut Hotman, kejaksaan menyebutkan ada transaksi fiktif proyek pengadaan voucher pulsa provider antara PT Mobile-8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transaksi itu yang dijadikan dasar Mobile-8 mengajukan restitusi pajak.

(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Hotman pun membantah hal itu. Menurut Hotman, proyek pengadaan itu benar-benar ada dan bukan fiktif. Terlebih, PT Mobile-8 bukan mengajukan restitusi atas dasar pengadaan itu.

"Yang transaksi itu benar ada. Tetapi, itu tidak ada kaitannya dengan restitusi tadi. Sebab, restitusi pajak diajukan atas kondisi keuangan perusahaan tahun 2002-2006, sementara transaksi dengan PT Djaya itu tahun 2007," ujar Hotman.

Versi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pada PT Mobile 8. Penyidik kejaksaan menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketua tim penyidik Ali Nurdin menjelaskan, pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com