JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi, Jumat (8/4/2016).
Yuliadi bersama stafnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda Reklamasi, untuk tersangka AWJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Selain Yuliadi, KPK juga memanggil staf Sekretariat Dewan DKI Riki Sudani. Kemudian, terdapat dua pihak swasta juga dipanggil, yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.