JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa dan staf yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap untuk penghentian perkara di Kejati DKI Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji untuk penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Sejumlah jaksa Kejati DKI yang diperiksa adalah jaksa penyelidik Abun Hasbulloh Syambas, jaksa penyelidik Samiaji Zakaria, dan jaksa penyelidik Roland S Hutahaean.
Selain itu, Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar dan Staf Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Zahree.
Semua saksi diperiksa untuk tersangka Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. (Baca: KPK Jerat Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap di Kejati DKI)
KPK menetapkan tiga orang setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016). Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
(Baca: KPK Periksa Tiga Tersangka Suap BUMN PT BA)
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. (Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu. (Baca: Suap ke Kejati DKI Terkait Kasus Pengadaan Iklan)
Adapun, perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA).
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.